top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Rakor PPID Kalteng Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi hingga Layanan Digital

Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI Joemarthine Chandra saat memaparkan materi dalam Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026. (Foto: MMCKalteng)
Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI Joemarthine Chandra saat memaparkan materi dalam Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026. (Foto: MMCKalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mendorong partisipasi masyarakat sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.


Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Joemarthine Chandra, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).


Rakor tersebut diisi diskusi panel dengan tiga narasumber, yakni Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari, dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Hendra Surya.


Dalam paparannya bertajuk “Dinamika Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa”, Joemarthine mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945.


Menurutnya, PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. PPID juga bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi pada badan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Joemarthine turut mengingatkan badan publik agar memahami batasan terhadap informasi yang dikecualikan. Menurutnya, pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan terbatas serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan melalui uji konsekuensi.


“Uji konsekuensi dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila sebuah dokumen memuat informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tertentu tanpa menutup akses terhadap keseluruhan dokumen. Pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi juga dinilai penting untuk mencegah persoalan dalam pelayanan informasi publik.


Sementara itu, Adiah Chandra Sari memaparkan materi mengenai “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026”. Ia menilai pengelolaan informasi publik perlu mengalami perubahan paradigma agar tidak hanya berorientasi pada penilaian atau pemenuhan administrasi.


“PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari. Komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar layanan informasi publik dapat berjalan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” kata Adiah.

Menurutnya, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan informasi publik, mulai dari jenis informasi, perencanaan layanan, kelembagaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan hingga pendanaan.


Regulasi tersebut juga berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintah desa. Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dari PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana.


Pada sesi berikutnya, Hendra Surya memaparkan langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui peningkatan kapasitas PPID, pemanfaatan teknologi, serta pengembangan layanan yang inklusif.


“Keterbukaan informasi publik harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami terus memperkuat kapasitas PPID Pelaksana, menyediakan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, serta memanfaatkan teknologi seperti chatbot Tatau agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ujar Hendra.

Saat ini, pengelolaan informasi publik di Kota Palangka Raya didukung 64 PPID Pelaksana dengan 18.947 dokumen yang telah diunggah. Pemkot Palangka Raya juga menyediakan sejumlah fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti jalur difabel, kursi roda, toilet khusus, formulir braille, alat bantu dengar, serta fitur aksesibilitas digital pada website PPID.


Untuk meningkatkan kualitas layanan, PPID Kota Palangka Raya juga melaksanakan monitoring dan evaluasi, bimbingan teknis, desk, serta coaching clinic. Sosialisasi keterbukaan informasi dilakukan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, sekolah, puskesmas, dan penyandang disabilitas.


Pemko Palangka Raya turut mengembangkan sejumlah inovasi, seperti PPID Sapa Warga, Lomba Video Kreatif Keterbukaan Informasi Publik, serta KOPI atau Komunitas Penulis Informasi.


Di bidang digital, Pemko Palangka Raya menghadirkan Tatau atau Teman Tanya Urusan Warga, chatbot berbasis kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan website pemerintah kota dan website PPID untuk membantu masyarakat memperoleh informasi publik.


Berbagai upaya tersebut turut mendukung PPID Kota Palangka Raya meraih predikat Informatif sejak 2021 hingga 2025, dengan skor 94,29 pada 2025. Transformasi digital juga tercermin dari nilai SPBE sebesar 3,94 dengan predikat Sangat Baik pada tahun yang sama.


Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026 diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, serta berbagi praktik baik dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.


Melalui penguatan peran PPID, pemerintah daerah di Kalteng didorong menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, inklusif, cepat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page