top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

DAD Murung Raya Perkuat Kapasitas Pemangku Adat, Soroti Penerapan Hinting Pali

 Staf Ahli Bupati Murung Raya dr. Suria Siri Memukul Gong Tanda Dibukanya Rapat Resmi, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)
 Staf Ahli Bupati Murung Raya dr. Suria Siri Memukul Gong Tanda Dibukanya Rapat Resmi, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya memperkuat kapasitas para pemangku adat melalui Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.


Kegiatan yang berlangsung di Kantor DAD Murung Raya pada 12–13 Agustus 2026 tersebut menjadi forum untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan adat yang berkembang di masyarakat.


Mengusung tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera”, rapat kerja juga diarahkan untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dengan hukum negara.


Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, mengatakan terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut. Pertama, menyamakan persepsi antara DAD, damang, sekretaris damang, mantir adat dan pemangku kepentingan dalam menyikapi persoalan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.


“Kedua, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Murung Raya,” jelas Bertho, Kamis (13/8/2026).

Tujuan ketiga, lanjutnya, menghasilkan keputusan dan rekomendasi sesuai batas kewenangan berdasarkan masukan yang berkembang selama rapat kerja.


Menurut Bertho, kesamaan pemahaman menjadi penting agar lembaga adat dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan dapat memberikan pelayanan serta mengambil keputusan secara sejalan.


Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius dan aktif menyerap materi yang disampaikan para narasumber.


Ia menegaskan, para pemangku adat harus memahami perkembangan persoalan adat sekaligus tugas dan fungsi masing-masing.


“Ini satu paket, harus bersinergi, kompak dan satu persepsi dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat. Apalagi adat dan budaya tidak bisa dipisahkan,” tegas Perdie.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat kerja adalah penerapan hinting pali di lapangan. Perdie menilai diperlukan pemahaman bersama mengenai mekanisme dan prosedur pemasangannya.


Menurutnya, terdapat pemasangan hinting pali yang dilakukan sesuai prosedur, namun ada pula yang dipicu faktor emosional maupun kepentingan tertentu dengan pihak ketiga atau perusahaan.


Karena itu, mekanisme dan kewenangan terkait hinting pali dinilai perlu diperjelas agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun keputusan antarlembaga adat dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.


“Hal ini harus dijelaskan supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa dan tidak terjadi ketidaksambungan antara persepsi maupun keputusan lembaga DAD provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Kita harus menjaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari DAD Provinsi Kalteng, DAD Kabupaten Murung Raya, DAD kecamatan, Batamad, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.


Peserta kegiatan terdiri dari damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Sejumlah penggiat adat Dayak dan organisasi masyarakat Dayak juga hadir sebagai peninjau.


Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.


Para damang dan mantir juga diminta terus meningkatkan kapasitas agar mampu bersikap kritis, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perkembangan zaman. Pemangku adat diharapkan dapat menjadi pengayom yang menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.


“Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.

Suria menambahkan, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat perlu terus dijaga sebagai bagian dari pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak.


Pemkab Murung Raya juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pemangku adat melalui Program Unggulan HEBAT. Sejak 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi damang dan mantir se-Kabupaten Murung Raya.


Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta.


Melalui rapat kerja tersebut, DAD Murung Raya diharapkan semakin mampu memperkuat kelembagaan adat, menyatukan persepsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari menjaga keberlangsungan adat dan budaya Dayak di tengah perkembangan zaman. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page