top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemprov Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo bersama Ketua Bidang Strategi dan Riset KI Pusat Joemarthine Chandra serta Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari saat Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026. (Foto: MMCKalteng)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo bersama Ketua Bidang Strategi dan Riset KI Pusat Joemarthine Chandra serta Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari saat Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026. (Foto: MMCKalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).


Rakor tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo. Kegiatan turut dihadiri Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari, Ketua KI Provinsi Kalteng Ngismatul Choiriyah, kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, kepala dinas komunikasi dan informatika kabupaten/kota, serta anggota KI Provinsi Kalteng.


Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakannya, Anang mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.


Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, PPID memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan.


“Dalam konteks tersebut, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Terlebih di tengah perkembangan teknologi dan era digital yang semakin cepat, masyarakat menuntut pelayanan informasi yang terbuka, responsif, serta mudah dijangkau,” ujar Anang.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari akselerasi digitalisasi, peningkatan sinergi antarinstansi, hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia.


Pemanfaatan teknologi, kata Anang, perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih mudah. Di sisi lain, koordinasi antarlembaga juga perlu diperkuat sehingga pengelolaan informasi tidak berjalan secara sektoral.


“Sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat, kita harus memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.

Anang berharap Rakor PPID tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kendala, serta merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan informasi publik di Kalimantan Tengah.


Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan Rakor PPID Tahun 2026 bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama maupun PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng serta PPID Utama kabupaten/kota.


Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai praktik baik keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong komitmen pimpinan daerah dan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.


Selain itu, Rakor menjadi ruang berbagi pengalaman dan pengetahuan antar-PPID. Melalui koordinasi tersebut, pengelolaan keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalteng diharapkan semakin baik dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page