top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Updated: Jun 10

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang mulai disalurkan pada Juni 2026 untuk mendukung kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. (Foto: AI Generated).
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang mulai disalurkan pada Juni 2026 untuk mendukung kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. (Foto: AI Generated).

KALTENG NETWORK, JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diberikan untuk membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.


Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara.


Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.


Meski demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah mengecualikan ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.


Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing penerima. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 tertinggi diterima ketua atau kepala lembaga, sedangkan nominal bagi wakil ketua, sekretaris, anggota, maupun pegawai non-ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.


Sementara itu, bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, nominal gaji ke-13 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan serta masa kerja yang dimiliki.


Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan program yang secara rutin diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan aparatur negara dan pensiunan. Momentum pencairan pada pertengahan tahun juga bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, khususnya terkait biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.


PT Taspen (Persero) menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dilakukan sejak 2 Juni 2026 melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah.


Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13, pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN, pensiunan, serta keluarga mereka dalam memenuhi berbagai kebutuhan.


Selain berdampak pada penerima manfaat, pencairan gaji ke-13 juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat karena bertambahnya daya beli dan perputaran uang di sejumlah sektor, terutama menjelang tahun ajaran baru dan periode belanja rumah tangga. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page