4 hours ago3 min read



KALTENG NETWORK, JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan pada Juni 2026.
Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan untuk membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Namun demikian, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing penerima, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal tertinggi diterima ketua atau kepala lembaga sebesar Rp31,47 juta, sedangkan wakil ketua sebesar Rp29,66 juta dan sekretaris maupun anggota sebesar Rp28,10 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural setara eselon I menerima maksimal Rp28,44 juta, eselon II sebesar Rp19,51 juta, eselon III Rp13,84 juta, dan eselon IV Rp10,61 juta.
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Nominal yang diterima berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
PT Taspen (Persero) menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama dalam menghadapi berbagai pengeluaran menjelang tahun ajaran baru. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana




Comments