top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan

Reka ulang dilakukan di lima lokasi untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menewaskan tiga anggota Polri. (Foto: Istimewa)
Reka ulang dilakukan di lima lokasi untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menewaskan tiga anggota Polri. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus berdarah di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026) sore.


Rekonstruksi berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng dengan menghadirkan delapan tersangka. Mereka memperagakan rangkaian kejadian dalam 26 adegan yang berlangsung di lima tempat kejadian perkara (TKP).


Kedelapan tersangka tersebut yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.


Proses reka ulang turut disaksikan pihak kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan rangkaian peristiwa serta alat bukti dalam perkara tersebut.


Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengurai peristiwa secara lebih rinci sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka.


“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” kata Budi kepada awak media.


Lima TKP, 26 Adegan


Berdasarkan reka ulang, TKP pertama berada di rumah Ibu Indem yang merupakan orang tua Bio. Sebanyak sembilan adegan diperagakan di lokasi tersebut.


Rekonstruksi kemudian berlanjut ke depan rumah Ibu Indem sebagai TKP kedua. Di lokasi ini diperagakan empat adegan, termasuk peristiwa pengrusakan mobil petugas kepolisian.


Selanjutnya, TKP ketiga berada di pinggir sungai seberang pulau. Sebanyak lima adegan diperagakan, termasuk aksi penembakan menggunakan senapan angin.


Pada TKP keempat yang berada di kawasan tumpukan pasir atau ambuhan, terdapat tiga adegan terkait pembacokan terhadap Aiptu Yudhie.


Sementara TKP terakhir berada di Batu Teluk Seha dengan lima adegan yang diperagakan para tersangka.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng Abu Nawas mengatakan pihak kejaksaan turut mengikuti proses rekonstruksi tersebut. Namun, karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, jaksa masih sebatas mencermati setiap adegan yang diperagakan.


“Karena tahapannya masih penyidikan, jadi kami hanya menyaksikan dan melihat adegan reka ulang tanpa ada paksaan dari penyidik dan pengakuan langsung dari tersangka,” ujarnya.


Menurut Abu Nawas, pihaknya masih perlu mencermati sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, untuk memastikan penyebab kematian para korban dan menentukan pasal yang nantinya diterapkan.


“Untuk saat ini berkas belum masuk, kami harus tahu menggunakan senjata apa. Tadi pengakuannya menggunakan senapan angin, nanti kita lihat apakah dari visum apakah meninggalnya karena ditembak senapan angin, dibacok atau dipukul,” jelasnya.


Tiga Anggota Polri Gugur


Kasus tersebut bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.


Dalam prosesnya, personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia.


Ketiga korban yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana, dan Ipda Anumerta Sumariyanto.


Terkait dugaan adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut, Abu Nawas mengatakan pihaknya masih menunggu dan mencermati keterangan saksi serta alat bukti lainnya.


Ia menilai belum tepat menyimpulkan perkara telah direncanakan hanya berdasarkan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.


“Kita tahu ini awalnya narkoba, oleh sebab itu harus hati-hati dalam menyikapi seperti ini. Apakah direncanakan atau tidak direncanakan,” tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Yakob Matakena memiliki pandangan berbeda mengenai konstruksi perkara tersebut.


Menurut Yakob, berdasarkan hasil rekonstruksi, para korban disebut tidak langsung meninggal di lokasi. Ia menilai luka berat dan adanya jeda sebelum korban mendapatkan pertolongan menjadi faktor yang perlu diperhatikan.


“Setelah melakukan tindak pidana, mereka langsung meninggalkan korban tetapi korban dalam hidup. Jarak pertolongan yang lama sehingga menimbulkan korban jiwa. Artinya tiga anggota kepolisian yang meninggal dunia ini bukan karena seketika mereka dibunuh, tetapi ada proses luka berat yang menyebabkan kematian,” paparnya.


Yakob juga menyatakan pihaknya menilai tidak terdapat unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung cepat dan spontan.


Ia juga mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada para tersangka karena menurutnya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa perlu dibuktikan.


“Dalam tragedi Tumbang Kalemei ini, kami tidak ada melihat mens rea-nya. Ini merupakan suatu tindakan dilakukan karena sebab terjadi, yaitu pembunuhan terhadap orang tua dan saudara,” ungkapnya.


Meski memiliki pandangan berbeda dengan penyidik, Yakob menyatakan pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut telah menyiapkan langkah hukum untuk kepentingan para kliennya.


“Kami berencana akan melakukan praperadilan. Jadi kemungkinan ada tiga yang saya ajukan apabila ditetapkan sebagai ikutserta dalam pembunuhan,” pungkasnya.


Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta kesesuaian keterangan dengan alat bukti sebelum perkara memasuki tahap berikutnya. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page