Pemprov Kalteng dan DPRD Perkuat Verifikasi Data dalam Raperda Sengketa Pertanahan
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Pembahasan salah satunya menyoroti pentingnya memastikan keabsahan data dan dokumen sebelum proses pengaduan masuk ke tahap verifikasi dan klarifikasi.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (1/9/2026), diikuti Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kalteng Anang Dirjo bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng.
Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng Yetro Midel Yoseph yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng. Pansus bersama tim pemerintah membahas sejumlah pasal dan ayat dalam Raperda tersebut, termasuk Pasal 7 yang mengatur tahapan pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi laporan sengketa serta konflik pertanahan.
Dalam pembahasan, Anang Dirjo memberikan masukan agar verifikasi pengaduan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Menurutnya, keabsahan data dan dokumen pertanahan yang diajukan juga perlu menjadi perhatian sejak tahap awal.
Hal tersebut dinilai penting karena masih ditemukan persoalan dokumen pertanahan di lapangan yang secara tampilan terlihat seperti dokumen lama, tetapi setelah diperiksa lebih lanjut justru diketahui baru dibuat dalam waktu relatif singkat.
“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan keabsahan dokumen sejak awal dapat mencegah proses penyelesaian sengketa berjalan menggunakan bukti yang validitasnya belum dapat dipastikan. Mekanisme tersebut juga diharapkan memperkuat proses verifikasi dan klarifikasi yang nantinya diatur dalam Raperda.
Pansus turut membahas perlunya mekanisme yang memastikan berkas pengaduan telah memenuhi persyaratan sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Selain kelengkapan dokumen, pembahasan juga mencakup kemungkinan penggunaan tanda bukti atau penanda administratif yang menunjukkan bahwa persyaratan pengaduan telah dinyatakan lengkap. Mekanisme tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari teknis pelaksanaan Tim Terpadu.
Anang menyebut pembahasan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Kalteng dan DPRD dalam menyempurnakan Raperda yang mengatur penyelesaian sengketa pertanahan di tingkat provinsi.
“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama. Ada sinergi, karena ini merupakan Ranperda DPRD yang mengatur penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, lurah, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan yang belum terselesaikan pada tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, mekanisme penyelesaian di tingkat provinsi diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
“Ini nanti Ranperda yang memang menjadi penyelesaian di tingkat provinsi yang dilakukan oleh DPRD, dan DPRD juga selaku tim terpadu,” katanya.
Pembahasan Raperda akan kembali dilanjutkan pada 7 September 2026 untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Anang berharap proses penyempurnaan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga nantinya dapat menjadi instrumen untuk membantu menangani sengketa pertanahan yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
“Untuk penyempurnaan dari Ranperda ini dan secepatnya bisa selesai, sehingga pihak DPRD Provinsi Kalteng bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang memang tidak selesai di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments