top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Dua pejabat KPU Kotim ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Rp40 miliar. (Foto: Istimewa)
Dua pejabat KPU Kotim ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Rp40 miliar. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.


Setelah sebelumnya menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, Kejati Kalteng kini menetapkan dua tersangka baru, yakni F, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, dan MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2025.


Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang disebut telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah.


“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, didampingi Aspidsus Jimmy Didi Setiawan dan Kasi Penkum Dodik Mahendra, Senin (31/8/2026).


Dana Hibah Rp40 Miliar


Dalam perkara tersebut, KPU Kotim menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar. Dana itu dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.


Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dan KPU Kotim.


Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Untuk tersangka F, penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Sekretaris sekaligus KPA.


F diduga melakukan revisi RAB dana hibah tanpa memperoleh persetujuan dari pihak pemberi hibah. Ia juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.


“Penyidik juga menduga F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Hendri.


Sementara itu, MHM diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagai PPK sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Jimmy menyebut dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk nilai tertentu, hingga pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.


Kerugian Negara Diperkirakan Rp10 Miliar


Kejati Kalteng menyebut penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.


Meski belum menjadi angka final, hasil penyidikan sementara memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.


“Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” ungkap Jimmy.


Selain dugaan penyimpangan penggunaan dana, penyidik juga menemukan dugaan kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.


Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang masih ditangani Kejati Kalteng.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak Senin (31/8/2026).


Kejati Kalteng menjerat para tersangka dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim terus dikembangkan. Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Kejati Kalteng masih menunggu hasil penghitungan resmi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page