Pemprov Kalteng Dukung Revisi UU Kabupaten/Kota, Panja Komisi II DPR RI Bahas Pembaruan Regulasi Daerah
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 25
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tengah dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Aden, saat menghadiri kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa kunjungan Panja Komisi II DPR RI menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pembaruan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
"Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini," ujarnya.
Menurut Linae, pembahasan RUU yang mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki nilai strategis karena dasar hukum pembentukan kelima daerah tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disusun berdasarkan sistem ketatanegaraan lama.
Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mampu menjawab dinamika pembangunan daerah.
"Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat," tuturnya.
Pemprov Kalimantan Tengah, lanjut Linae, berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik masing-masing kabupaten, sekaligus menjadi dasar hukum yang kokoh dalam mempercepat pembangunan yang merata.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu, Linae juga mengajak seluruh bupati dan pimpinan DPRD kabupaten/kota memanfaatkan forum pembahasan tersebut dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan aspirasi daerah agar substansi RUU benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Hal ini penting agar RUU yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan RUU adalah memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Karena itu, daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama perlu disesuaikan," jelasnya.
Ia menambahkan, Panja Komisi II DPR RI juga berupaya memastikan setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, para bupati, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah, serta perwakilan organisasi masyarakat adat. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments