top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga membakar lahan di Jalan G. Obos 14 untuk membersihkan lahan seluas sekitar 50 x 20 meter. (Foto: Istimewa)
Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga membakar lahan di Jalan G. Obos 14 untuk membersihkan lahan seluas sekitar 50 x 20 meter. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menangkap dua pria berinisial AB alias Icong (34) dan W (41) yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Palangka Raya.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari video masyarakat yang beredar di media sosial dan memperlihatkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan memeriksa sejumlah saksi hingga mengantongi identitas kedua pelaku.


Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti A. P. Hutagaol, mengatakan Icong terlebih dahulu diamankan di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan.


Dari hasil pemeriksaan, Icong mengaku melakukan pembakaran lahan bersama W. Polisi kemudian mengamankan W di kediamannya tanpa perlawanan.


“Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan seluas 50x20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka,” ujar Eka saat konferensi pers, Sabtu.


Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Nopri, menjelaskan lahan yang dibakar tersebut diakui kedua pelaku merupakan milik kerabat. Keduanya disebut diminta membantu membersihkan lahan tersebut.


Namun, besaran upah untuk pekerjaan itu belum disepakati karena proses pembersihan lahan belum selesai.


“Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nopri.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum terkait tahapan penuntutan perkara tersebut. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page