Pemko Palangka Raya Perkuat Keterbukaan Informasi, 128 PPID Pelaksana Dievaluasi
- Fransisca Fethy Angelina
- 18 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat kualitas pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah. Sebanyak 128 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya di Aula Dinas Pendidikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah mengatakan, evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana perangkat daerah telah memenuhi standar pelayanan informasi sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Saipullah.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban setiap badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, PPID Pelaksana memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersedia dan diakses dengan mudah. Tugas tersebut mencakup pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan hingga pelayanan informasi publik.
“Kehadiran PPID menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Target Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
Selain mengevaluasi pelayanan yang telah berjalan selama satu tahun terakhir, Pemkot Palangka Raya juga mulai mematangkan sejumlah persiapan menghadapi penilaian keterbukaan informasi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penguatan kapasitas PPID Pelaksana, penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP), pemutakhiran informasi pada website PPID hingga digitalisasi dokumen pendukung.
Pemkot juga mendorong peningkatan aksesibilitas pelayanan informasi agar dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Persiapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara optimal, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelas Saipullah.
Ia menegaskan, Monev tidak semestinya dipandang sebatas pemenuhan administrasi untuk memperoleh hasil penilaian. Evaluasi tersebut juga menjadi alat untuk mengukur kesiapan dan konsistensi setiap perangkat daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi.
“Melalui proses ini, kita dapat mengetahui tingkat kesiapan, konsistensi, serta komitmen organisasi perangkat daerah dalam membangun sistem pelayanan informasi yang responsif, inovatif, dan berbasis digital,” ujarnya.
Hasil evaluasi terhadap 128 PPID Pelaksana nantinya akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat kepatuhan setiap perangkat daerah sekaligus menyusun langkah perbaikan terhadap pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.
Saipullah meminta seluruh PPID Pelaksana aktif memperbarui informasi secara berkala, melengkapi dokumen pendukung, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi dan website PPID.
“Hasil Monev ini bukan semata-mata untuk meraih penghargaan, tetapi cerminan komitmen kita dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments