Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang
- Fransisca Fethy Angelina
- 4 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang hasil pengungkapan 11 perkara narkotika sepanjang 3 hingga 21 Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang setelah adanya penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Yonika mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Palangka Raya selama Juli.
“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai tanggal 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Selain sabu, polisi memusnahkan 1.600 butir obat tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
Menurut Yonika, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk mencegah barang bukti disalahgunakan.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, serta mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Di sisi lain, pengungkapan 11 perkara dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai di Palangka Raya. Kepolisian menyatakan upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui pendekatan pencegahan hingga penegakan hukum.
“Kami tentunya akan terus melakukan pemberantasan narkotika baik melalui upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum. Semua itu demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba atau BERSINAR,” tegas Yonika.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments