Pemko Palangka Raya Tebar 325 Ribu Benih Ikan di Teluk Kaja, Warga Diminta Jauhi Illegal Fishing
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 24
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sebanyak 325 ribu benih ikan ditebar di perairan umum Teluk Kaja, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (23/7/2026). Restocking dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memulihkan stok ikan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan umum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 ribu ekor merupakan benih ikan betok dan 25 ribu ekor benih ikan gabus. Seluruh benih berasal dari bantuan Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Mandiangin, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perikanan Kota Palangka Raya itu juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi mengatakan, restocking dilakukan untuk menambah kembali populasi ikan di perairan yang stoknya mulai menurun.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat populasi ikan di perairan umum sekaligus menjaga kelestarian ekosistem perairan. Restocking menjadi bagian dari upaya pemulihan sumber daya ikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Indriarti.
Selain menambah stok ikan tangkapan, penebaran benih diharapkan dapat mempertahankan keanekaragaman hayati serta mendukung produksi perikanan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Dampak ekonomi juga menjadi perhatian. Bertambahnya populasi ikan diharapkan memberikan manfaat bagi nelayan maupun warga yang menggantungkan mata pencaharian dari perairan umum.
Namun, Indriarti menegaskan keberhasilan restocking tidak cukup hanya dengan menebar benih. Kelangsungan hidup ikan juga bergantung pada kondisi habitat serta cara masyarakat memanfaatkan sumber daya perairan.
Waspadai Illegal Fishing saat Musim Kemarau
Memasuki musim kemarau, aktivitas masyarakat di kawasan perairan cenderung meningkat seiring mulai menurunnya debit air. Kondisi tersebut dinilai perlu diikuti dengan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem.
Indriarti mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap ikan menggunakan setrum, racun, bahan peledak maupun metode lain yang merusak habitat.
“Pemerintah telah melakukan restocking untuk menambah populasi ikan di perairan umum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga hasil upaya tersebut dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan setrum, racun, bahan peledak, maupun cara-cara lain yang merusak habitat ikan,” katanya.
Praktik illegal fishing, menurutnya, tidak hanya membunuh ikan yang berukuran konsumsi. Benih, indukan hingga biota lain di dalam perairan juga dapat terdampak sehingga mengganggu proses regenerasi dan keseimbangan ekosistem.
Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan. Pengawasan bersama pemerintah, warga dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) dinilai penting untuk menjaga sumber daya ikan dalam jangka panjang.
“Kelestarian ikan merupakan tanggung jawab kita bersama. Jika habitatnya terjaga, maka manfaatnya juga akan dirasakan bersama, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, maupun menjaga keberlanjutan sumber daya ikan bagi generasi mendatang,” pungkas Indriarti. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments