Lansia 70 Tahun di Mentaya Hulu Diamankan, Polisi Temukan 34 Paket Sabu
- Fransisca Fethy Angelina
- 43 minutes ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70) diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
SH diamankan jajaran Polsek Mentaya Hulu pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 34 paket yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,78 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pemantang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Desa Pemantang RT 002 RW 001.
Saat petugas mendatangi lokasi, SH diketahui berada di dalam kamar rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan, polisi menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga setempat.
“Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT serta beberapa warga setempat,” demikian keterangan kepolisian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Puluhan paket itu ditemukan di jendela kamar dan disimpan dalam sebuah toples plastik kecil. Polisi mencatat berat kotor keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut mencapai 6,78 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna ungu, uang tunai Rp170 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta selembar tisu putih.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, saat ini sudah kita amankan,” kata Edy mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky MZ.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik SH. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
SH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan peralihan yang berlaku.
Penyelidikan belum berhenti pada penangkapan SH. Polisi masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments