Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 minutes ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam Tragedi Tumbang Kalemei yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan rangkaian tindakan para tersangka setelah situasi di lokasi kejadian memanas.
“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena saat terjadi kekacauan anggota sudah mundur, namun para pelaku masih sempat merusak dua kendaraan dan melakukan pengejaran. Kami juga menerapkan pasal pembunuhan berencana,” kata Iwan saat konferensi pers di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Menurut Iwan, penyidik menemukan bahwa pengejaran tetap dilakukan ketika para personel kepolisian berusaha menyelamatkan diri. Para tersangka juga diduga menggunakan sarana tambahan berupa perahu untuk mengejar korban.
“Pasal pembunuhan berencana diterapkan karena para tersangka menambah alat seperti perahu sehingga terdapat unsur perencanaan. Saat itu anggota sudah terjun ke sungai, berenang hingga kelelahan dan sempat beristirahat, namun tetap dikejar menggunakan kelotok,” ungkapnya.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, salah satu personel yang kemudian meninggal dunia, Sumaryanto, disebut sempat memberi tahu rekannya bahwa dirinya terkena tembakan.
Polda Kalteng juga mengungkap hasil pemeriksaan forensik terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang meninggal dalam kejadian tersebut. Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan kepolisian, ketiga korban diduga telah meninggal akibat tindakan kekerasan sebelum jasad mereka dibuang ke sungai.
“Jadi personel yang gugur itu terlebih dahulu dibunuh oleh para tersangka, kemudian selanjutnya dibuang ke sungai,” ujar Iwan.
Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pembunuhan secara bersama-sama, pembunuhan berencana, penyertaan, serta kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Para tersangka juga dijerat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polda Kalteng menyatakan penyidikan masih dilakukan secara menyeluruh untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments