Pemko Palangka Raya Percepat Aktivasi IKD, Target 71.099 Wajib KTP

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya tersebut dilakukan dengan memperluas layanan jemput bola ke sejumlah perangkat daerah dan fasilitas pelayanan publik.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak masyarakat segera melakukan aktivasi IKD. Menurutnya, pemanfaatan identitas digital menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis melalui telepon pintar. Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan,” ujar Fairid, Selasa (15/9/2026).
Percepatan aktivasi juga dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya melalui layanan jemput bola. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain RSUD Kota Palangka Raya, Kelurahan Marang, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan mengatakan, layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan pegawai di lingkungan Pemko Palangka Raya dalam melakukan aktivasi IKD.
“Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat maupun pegawai tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil. Petugas kami yang hadir ke lokasi untuk membantu proses verifikasi dan aktivasi IKD,” kata Alman.
Pada 2026, Kota Palangka Raya menargetkan aktivasi IKD sebesar 30 persen dari 236.998 wajib KTP (WKTP), atau sebanyak 71.099 orang. Hingga Selasa (15/9/2026), tercatat 44.594 orang telah melakukan aktivasi atau sekitar 19 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil akan terus memperluas layanan jemput bola ke perangkat daerah, fasilitas pelayanan publik, sektor pendidikan, hingga lingkungan permukiman masyarakat.
Proses aktivasi IKD dilakukan melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di telepon pintar. Pemohon memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon aktif, kemudian melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Tahap selanjutnya dibantu petugas Disdukcapil melalui pemindaian kode QR di lokasi pelayanan resmi.
Selain IKD, Disdukcapil Kota Palangka Raya juga menyediakan layanan administrasi kependudukan secara digital melalui aplikasi SI-DOI. Layanan ini memungkinkan masyarakat memulai proses adminduk secara mandiri tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Alman menjelaskan, masyarakat yang ingin menggunakan SI-DOI perlu terlebih dahulu membuat akun melalui portal resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya atau aplikasi SI-DOI di Google Play Store.
Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan 16 digit NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor WhatsApp, serta membuat kata sandi. Setelah itu, pengguna melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
Setelah akun terverifikasi, masyarakat dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan sesuai kebutuhan.
“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian. Karena itu, kami terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” pungkas Alman.
Pemko Palangka Raya melalui Disdukcapil juga mengimbau masyarakat memastikan data yang dimasukkan benar serta menggunakan email dan nomor WhatsApp aktif agar proses layanan digital dapat berjalan lancar. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments