Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.440 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil 101 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Katingan,” ujarnya.
Rokok ilegal dimusnahkan menggunakan gergaji mesin, sedangkan MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air yang dicampur cairan pembersih. Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan peruntukan dari KPKNL Pangkalan Bun. Proses selanjutnya dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim.
Berdasarkan pemetaan kerawanan tahun 2026, Kotim menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tertinggi di wilayah kerja Bea Cukai Sampit, yakni 68,66 persen. Seruyan berada di angka 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal terus diperkuat. Agus menyebutkan, sepanjang 2026, rata-rata petugas Bea Cukai Sampit melakukan dua kali penindakan setiap pekan.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya barang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukan.
Dibandingkan pemusnahan pada 2025, hasil penindakan tahun ini menunjukkan peningkatan. Jumlah hasil tembakau meningkat 10,96 persen, sementara MMEA ilegal meningkat 2.296 persen. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga meningkat 63,48 persen.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, kondisi geografis Kotim dengan akses keluar masuk barang melalui jalur darat, laut, sungai, hingga udara membuat pengawasan perlu dilakukan secara lintas sektor.
“Saya mengajak seluruh jajaran instansi untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur laut, sungai, dan darat, mengingat wilayah Kotim memiliki akses yang cukup terbuka bagi lalu lintas keluar masuk barang,” kata Irawati saat menghadiri pemusnahan BMMN tersebut.
Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, penindakan hingga pemusnahan barang ilegal perlu didukung melalui kerja sama antarinstansi.
Pemkab Kotim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah wilayah Kotim dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.
“Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum yang berkelanjutan,” ujar Irawati.
Agus menambahkan, penindakan dan pemusnahan dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga melindungi penerimaan negara serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Penindakan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan hak-hak negara atas penerimaan cukai tetap terlindungi serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments