top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

HUT ke-39 IPPAT, Pemprov Kalteng Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Layanan Pertanahan

24 hours ago
3 min read
Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan sambutan pada peringatan HUT ke-39 IPPAT yang dirangkaikan dengan seminar digitalisasi pelayanan pertanahan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. (Foto: MMCKalteng).
Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan sambutan pada peringatan HUT ke-39 IPPAT yang dirangkaikan dengan seminar digitalisasi pelayanan pertanahan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. (Foto: MMCKalteng).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong penguatan profesionalisme pejabat pembuat akta tanah serta percepatan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Jumat (9/10/2026), di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Linae hadir mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan seminar bertema “Serba-Serbi Implementasi Sistem Mitra BPN dalam Era Digitalisasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan”.


Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Linae menyampaikan ucapan selamat kepada IPPAT sekaligus berharap organisasi tersebut terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas profesionalisme anggotanya.


“Semoga IPPAT terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam mendukung kepastian hukum pertanahan serta mewujudkan pelayanan yang tertib, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Linae.


Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.


“Keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antarpemangku kepentingan perlu diperkuat agar pelaksanaannya berjalan optimal,” jelasnya.


Selain itu, Pemprov Kalteng bersama DPRD mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah untuk membantu penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.


Sistem Mitra BPN Perkuat Pelayanan Digital


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Jhonsen Ginting menjelaskan, sistem Mitra BPN menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital.


Sistem tersebut mendukung pemeriksaan dokumen secara elektronik, pelaporan akta, serta pendaftaran peralihan hak. Penerapannya diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan transparansi tanpa mengabaikan ketelitian administrasi maupun kepastian hukum.


Meski demikian, Jhonsen menegaskan bahwa digitalisasi tidak mengubah kedudukan dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.


“Digitalisasi hanya mengubah media pelayanan, bukan kewenangan PPAT. Karena itu, keamanan akun, kesesuaian dokumen digital dan fisik, ketepatan pelaporan akta, serta penggunaan geotagging sesuai kondisi lapangan harus tetap diperhatikan untuk menjaga keakuratan dan akuntabilitas data pertanahan,” terangnya.


IPPAT Diminta Jadi Pelopor Transformasi Digital


Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT Hapendi Harahap yang diwakili Sekretaris Umum PP IPPAT Fessy Farizqoh Alw turut menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam modernisasi pelayanan pertanahan.


Menurutnya, transformasi digital perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas serta mekanisme verifikasi dan koreksi yang memadai. Kecepatan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian administrasi dan kepastian hukum.


“Kecepatan pelayanan tidak boleh mengurangi ketelitian, begitu pula kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum,” tegas Fessy.


Ia berharap IPPAT tidak hanya menjadi pengguna sistem digital, tetapi juga berperan aktif sebagai pelopor perubahan dengan tetap menjunjung tinggi integritas, solidaritas, dan profesionalisme.


Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Kalimantan Tengah Akhmad Fibriansyah Bagan menyebut peringatan HUT ke-39 sebagai momentum bagi anggota untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Ia menekankan pentingnya menjaga marwah profesi dan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN agar pelayanan pertanahan semakin transparan, cepat, dan akuntabel.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Ketua Pengurus Daerah IPPAT wilayah Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas (Palkatgum) Masri Mulyadi, pengurus dan anggota IPPAT se-Kalimantan Tengah, serta perwakilan instansi pemerintah, perbankan, dan kalangan akademisi.


Melalui peringatan ini, IPPAT diharapkan semakin memperkuat peran dalam mendukung transformasi digital pelayanan pertanahan, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan integritas, ketelitian, dan kepastian hukum bagi masyarakat.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page