top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Perempuan di Kotim Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Polisi Sita 304,1 Gram Sabu

16 hours ago
2 min read
RN alias M diamankan Satresnarkoba Polres Kotim bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa).
RN alias M diamankan Satresnarkoba Polres Kotim bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Seorang perempuan berinisial RN alias M (51), warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan berat total 304,1 gram.


RN diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, RT 011 RW 006, Desa Patai.


Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Kotim, Iptu Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan itu.


“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mengamankan RN yang saat itu sedang berada di pinggir jalan,” kata Edi, Jumat (9/10/2026).


Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap RN dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu, kemudian dilapisi plastik hitam. Saat dimintai keterangan, RN disebut bersikap kooperatif dan menyampaikan bahwa masih ada sabu yang disimpan di sebuah pondok di Jalan Tjilik Riwut Gang Bukit Ipuh, RT 010 RW 005, Desa Patai.


Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di dalam pondok tersebut, polisi menemukan sebuah stoples bekas berisi bungkusan plastik hitam. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi empat bungkus plastik klip yang diduga mengandung sabu.


“Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud RN. Di pondok tersebut, polisi menemukan sebuah stoples bekas yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik hitam. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu,” jelas Edi.


Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni timbangan, telepon seluler, potongan sedotan, dan plastik hitam.


Berdasarkan keterangan kepolisian, RN tercatat pernah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa. Meski demikian, status dan riwayat tersebut tidak menghilangkan haknya untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini, RN telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perkara tersebut, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page