Diduga Curi Tas Nakes RSUD dr Murjani Sampit, Karyawan Wilmar Ditangkap di Pelantaran

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Pelarian AO (39), seorang karyawan PT Wilmar Group yang diduga mencuri tas milik tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir setelah ditangkap polisi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (10/10/2026).
AO ditangkap saat taksi yang ditumpanginya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, singgah di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, ia diduga hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui jalur udara.
Pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat malam (9/10/2026), ketika korban sedang bertugas di ruang Cempaka RSUD dr Murjani Sampit.
Kerabat korban, Teguh, mengatakan terduga pelaku diduga mengambil tas ketika korban sedang lengah. Tas tersebut kemudian disembunyikan di balik jaket sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
“Korban sedang menjalankan tugasnya. Saat lengah, pelaku yang saat itu hendak berobat langsung mengambil tas korban dan melarikan diri,” ungkap Teguh, Sabtu (10/10/2026).
Korban baru menyadari tasnya hilang dari atas meja kerja. Bersama rekannya, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria mengambil tas dan menyembunyikannya di dalam jaket.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kotim. Berbekal laporan dan identitas yang telah diketahui, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan mengamankan AO.
“Sudah dilaporkan ke Polres Kotim. Identitasnya juga sudah dikantongi. Tidak lama dari laporan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Teguh.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas AKP Edi Walujo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas mengamankan AO ketika kendaraan yang ditumpanginya berhenti di Desa Pelantaran.
Menurut Edi, AO sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Petugas kemudian mengendalikan situasi hingga terduga pelaku berhasil dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap saat taksi yang ditumpanginya singgah di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu,” jelas Edi.
Akibat kejadian tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta. Nilai itu berasal dari sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas. Polisi menyebut barang-barang tersebut belum sempat dijual.
Saat ini, AO telah dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan reka adegan guna mendalami kronologi dan mengungkap lebih jauh peristiwa tersebut.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments