Sidang Adat Dugaan Pencatutan Nama GDAN Digelar, Terlapor Akan Dihadirkan Pekan Depan
- Fransisca Fethy Angelina
- 4 hours ago
- 3 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sidang adat terkait dugaan pencatutan nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) oleh Imar alias Kacong digelar di Betang Hadurut, Jalan Tamanggung Tilung XVIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).
Sidang perdana tersebut dipimpin Walter Sungan selaku pemimpin Lembaga Adat Dayak/Kedamangan Kecamatan Jekan Raya. Agenda persidangan difokuskan pada penyampaian keterangan dari pihak pelapor dan dua orang saksi, yakni Grace dan Sumiharja.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti, S.I.Kom), hadir memberikan kesaksian tertulis di hadapan Majelis Hakim Adat. Dalam keterangannya, Ririen menyebut dirinya hadir sebagai saksi pelapor untuk membela harkat, martabat, dan nama baik GDAN yang dinilai tercemar oleh terlapor.
Menurut Ririen, pihaknya memperoleh informasi dari para saksi mengenai dugaan pencatutan nama GDAN untuk memberikan kesan bahwa aktivitas penjualan obat keras yang dilakukan terlapor mendapat perlindungan.
“Kami menerima informasi dari para saksi bahwa Terlapor secara sadar dan sengaja telah menjual serta mencatut nama kelembagaan GDAN demi kelancaran bisnis obat keras miliknya,” ungkap Ririen.
Ia mengatakan, terlapor disebut pernah menyampaikan kepada saksi bahwa aktivitas bisnis obat kerasnya aman karena bosnya telah berkoordinasi dan mendapat perlindungan dari GDAN. Namun, Ririen menegaskan bahwa GDAN tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras.
Menurutnya, GDAN didirikan sebagai gerakan moral untuk membantu memerangi narkoba dan obat keras di Tanah Dayak. Karena itu, dugaan penggunaan nama organisasi sebagai tameng aktivitas ilegal dinilai telah merusak integritas dan nama baik lembaga.
GDAN Koordinasi dengan Polisi
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pencatutan tersebut, pihak GDAN kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan di lapangan.
Dalam penindakan tersebut, Imar alias Kacong disebut ditemukan di sebuah barak di kawasan Jalan Lele. Ririen mengatakan, di lokasi tersebut ditemukan uang tunai dan obat-obatan keras yang setelah dihitung berjumlah sekitar 1.600 butir.
“Gerakan kita untuk memerangi narkoba, tetapi nama GDAN justru dicatut untuk melindungi narkoba,” tegas Ririen di hadapan Majelis Hakim Adat.
Pihak pelapor kemudian menilai dugaan pencatutan nama GDAN tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum positif, tetapi juga dinilai sebagai persoalan dalam hukum adat karena membawa nama Dayak dalam aktivitas yang dianggap merusak masyarakat.
Dalam persidangan, pihak GDAN meminta Majelis Hakim Adat Kedamangan Kecamatan Jekan Raya menyatakan terlapor bersalah atas dugaan pelanggaran adat berupa pencemaran nama baik lembaga serta memberikan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Saksi Berikan Keterangan
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana turut memberikan keterangan terkait dugaan pencatutan nama GDAN.
Saksi Grace mengatakan dirinya mendengar langsung pernyataan Imar alias Kacong bahwa bosnya telah berkoordinasi dengan GDAN sehingga aktivitas penjualan obat keras dapat berjalan dengan aman.
Grace juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain itu masih berupa kesaksian dalam persidangan dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan lebih lanjut.
Sementara itu, saksi Sumiharja menerangkan bahwa dirinya pernah menerima dan mendengarkan rekaman percakapan yang menyebut bos terlapor telah berkoordinasi dengan GDAN terkait aktivitas penjualan obat keras.
Terlapor Belum Berikan Keterangan
Pada sidang perdana ini, Imar alias Kacong belum memberikan pembelaan maupun klarifikasi karena agenda persidangan masih berfokus pada penyampaian kesaksian dari pihak pelapor dan para saksi.
Majelis Hakim Adat berencana menghadirkan terlapor secara langsung pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan dari sudut pandangnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang di tempat yang sama.
Kehadiran terlapor dalam sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang sebelum Majelis Hakim Adat mengambil keputusan. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments