Pemuda 20 Tahun Diamankan Resmob Polres Kotim Terkait Dugaan Penganiayaan
- Fransisca Fethy Angelina
- 38 minutes ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur melalui Unit Resmob mengamankan seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Baamang Tengah, Sampit.
S diamankan petugas pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika S mendatangi rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J.
Setibanya di lokasi, pelaku mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari korban. Korban disebut memukul S dan kemudian merangkulnya dari arah belakang sembari menanyakan keberadaan J.
Dalam kondisi tersebut, S mengaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban sebanyak satu kali dengan alasan untuk melepaskan diri dari rangkulan.
Setelah berhasil melepaskan diri, S meninggalkan lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku mengetahui adanya permasalahan antara korban dan J. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.
Menindaklanjuti laporan kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan S di wilayah Ketapang, Sampit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu bilah pisau bergagang cokelat, sepasang sandal hitam dengan list merah merek Yuendi, satu kemeja lengan pendek warna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans motif sobek.
Saat ini, S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments