DPRD Kalteng Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri yang Tidak Resmi
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, namun tidak melalui prosedur resmi dan tidak memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
Peringatan tersebut disampaikan Sudarsono saat ditemui di Kantor Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026), menyusul kasus yang sempat dialami sejumlah pekerja migran asal Kalimantan Tengah di luar negeri.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja.
"Siapa pun yang mau berkiprah ke luar negeri sebagai tenaga kerja harus berhati-hati dengan tawaran-tawaran yang sekiranya menggiurkan tetapi tidak memiliki kepastian yang dapat menjamin keselamatan mereka," ujarnya.
Sudarsono menilai kasus yang menimpa sejumlah pekerja migran harus menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan tanpa prosedur yang jelas.
"Kita berharap ada kehati-hatian dan kewaspadaan sehingga ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti ini," katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dalam menangani persoalan tersebut hingga para pekerja migran asal Kalimantan Tengah dapat dipulangkan dengan selamat dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Kita sangat berterima kasih kepada pemerintah yang begitu cepat tanggap mengatasi persoalan tenaga kerja kita yang sempat terlunta-lunta di negeri orang. Alhamdulillah sekarang mereka sudah kembali bersama keluarganya dengan selamat," ungkapnya.
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemerintah bersama instansi terkait terus meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami risiko bekerja melalui jalur nonprosedural sekaligus memperoleh perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, Sudarsono mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari instansi yang berwenang sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Dengan demikian, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik penempatan tenaga kerja ilegal maupun tindak penipuan yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri




















Comments