DPRD Kalteng Dorong SPMB Online Berjalan Transparan dan Bebas Jual Beli Kursi
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 7
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online harus mampu menjamin proses seleksi yang objektif, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kursi di sekolah negeri.
Hal itu disampaikan Sugiyarto saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penerapan sistem penerimaan secara daring yang saat ini digunakan di 82 sekolah negeri, termasuk sejumlah sekolah favorit, telah mempersempit ruang terjadinya intervensi maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan. Proses seleksi dilakukan berdasarkan jalur yang telah ditetapkan, seperti domisili, prestasi, dan mekanisme lainnya.
"Sistem yang sudah berjalan secara online ini diharapkan mampu menjaga objektivitas proses seleksi sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, Sugiyarto mengakui tingginya minat masyarakat terhadap sejumlah sekolah favorit masih menyebabkan tidak semua calon peserta didik dapat tertampung. Kondisi tersebut memunculkan usulan penambahan daya tampung melalui penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), terutama bagi peserta didik yang memiliki prestasi.
Ia menilai penambahan kuota dapat dipertimbangkan sepanjang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kuota maupun dugaan jual beli kursi, Sugiyarto meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.
Menurutnya, meski sistem online telah memperkuat transparansi dalam proses penerimaan peserta didik, pengawasan tetap perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada tahapan yang masih memerlukan verifikasi manual.
Selain menyoroti pelaksanaan SPMB, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah agar tidak terjadi kesenjangan antara sekolah favorit dan sekolah lainnya.
Sugiyarto mengatakan pemerataan mutu pendidikan perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik, proses pembelajaran, serta sarana dan prasarana pendidikan sehingga setiap sekolah mampu memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
"Dengan kualitas pendidikan yang semakin merata, masyarakat tidak lagi terpusat pada beberapa sekolah tertentu. Sekolah-sekolah di setiap wilayah juga harus mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas," katanya.
Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments