top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Periksa Klien Pembebasan Bersyarat yang Diduga Langgar Ketentuan

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melakukan pemeriksaan terhadap klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIB Sampit. (Foto: Istimewa)
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melakukan pemeriksaan terhadap klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIB Sampit. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit mengambil langkah tegas terhadap seorang klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Pemeriksaan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit di Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa (7/7/2026).


Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program integrasi. Dalam prosesnya, klien diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.


Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar administrasi dalam proses pengawasan, pembimbingan, serta pertimbangan usulan pencabutan hak integrasi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.


Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, hak integrasi berupa Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus.


Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa penegakan aturan menjadi bagian dari komitmen Bapas dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.


“Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, Balai Pemasyarakatan Sampit menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan klien terhadap ketentuan selama menjalani masa integrasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” tegas Prayudha.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap seluruh klien pemasyarakatan akan terus dilakukan secara konsisten guna memastikan setiap penerima program integrasi mematuhi ketentuan yang berlaku hingga masa pembinaannya berakhir. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page