top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

DAD Kalteng Dukung Gerakan Dayak Anti Narkoba Cegah Peredaran Narkotika

Ketua Harian DAD Kalteng Prof. Dr. Andrie Elia Embang saat menyampaikan keterangan dalam sidang adat di Betang Hadurut, Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok. Wiyandri)
Ketua Harian DAD Kalteng Prof. Dr. Andrie Elia Embang saat menyampaikan keterangan dalam sidang adat di Betang Hadurut, Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, menyampaikan dukungan terhadap Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) dalam upaya mencegah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.


Dukungan tersebut disampaikan Andrie Elia saat menghadiri sidang adat terkait dugaan perkara peredaran obat terlarang yang melibatkan Imar alias Kacong di Betang Hadurut, Kota Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).


Andrie Elia mengatakan dirinya hadir sebagai orang tua, tokoh masyarakat Dayak, sekaligus Ketua Harian DAD Kalteng. Ia mengapresiasi berbagai kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh organisasi masyarakat dalam membantu mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat.


Menurutnya, narkoba menjadi persoalan serius karena dapat merusak kehidupan dan mengancam masa depan generasi penerus, termasuk masyarakat di Kalimantan Tengah.


Ia menilai persoalan narkoba tidak hanya menjadi ranah hukum negara, tetapi juga perlu menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat serta hukum adat.


Karena itu, Andrie Elia mengajak para pemangku adat untuk ikut mengambil peran dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.


“Para pemangku adat jangan takut untuk bisa bersama-sama menyelesaikan secara preventif terhadap peredaran narkoba, khususnya di Kalimantan Tengah dan di Tanah Dayak,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun koordinasi antara lembaga adat dan lembaga hukum dalam menangani berbagai persoalan narkoba di masyarakat.


Menurutnya, penerapan hukum negara dan hukum adat perlu ditempatkan secara tepat melalui koordinasi antarlembaga, sehingga penanganan persoalan dapat dilakukan secara bersama-sama sesuai ketentuan yang berlaku.


“Secara hukum negara, hukum adat, bahwa menyelesaikan persoalan narkoba ini adalah tugas kita bersama,” katanya.

Andrie Elia menilai tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.


Ia juga memberikan perhatian terhadap peran organisasi masyarakat Dayak melalui GDAN. Menurutnya, gerakan tersebut dapat menjadi salah satu kekuatan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


“Gerakan organisasi masyarakat Dayak ini nanti akan menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan generasi Dayak dan menyelamatkan bangsa,” tegasnya.

Menurut Andrie Elia, upaya memerangi narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan juga diperlukan, terutama dalam melakukan pencegahan sejak dini.


Ia turut menyinggung pentingnya perhatian terhadap korban penyalahgunaan narkoba serta perlindungan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui kehadirannya dalam sidang adat tersebut, Andrie Elia menegaskan dukungannya terhadap gerakan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.


Sinergi antara hukum negara, hukum adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat semakin diperkuat untuk menjaga kehidupan masyarakat sekaligus melindungi generasi penerus dari ancaman narkoba. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page