Cegah Karhutla, BPB-PK Kalteng Intensifkan Siaran Keliling hingga Wilayah Rawan
- Fransisca Fethy Angelina
- 23 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat selama musim kemarau mendorong Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat edukasi langsung kepada masyarakat melalui program Siaran Keliling (Sarling).
Program yang telah berjalan sejak 10 Juli 2026 tersebut menggunakan kendaraan khusus dengan pengeras suara untuk menyampaikan informasi pencegahan karhutla. Armada menyisir kawasan permukiman, wilayah pinggiran, hingga sejumlah lokasi yang dinilai rawan kebakaran.
Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan Sarling menjadi salah satu langkah preventif untuk memastikan informasi mengenai bahaya karhutla dapat diterima masyarakat secara langsung hingga ke tingkat lingkungan.
Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi lahan semakin kering selama musim kemarau.
“Kami menegaskan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik lahan agar jangan sekali-kali membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Metode pembakaran lahan sangat berisiko tinggi memicu kebakaran skala luas yang tidak terkendali,” ujar Ahmad Toyib, Kamis (23/7/2026).
Selain larangan membakar lahan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak karhutla yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kabut asap akibat kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan, perekonomian, pendidikan hingga aktivitas transportasi.
Menurut Toyib, salah satu ancaman kesehatan yang perlu diwaspadai adalah meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
“Dampak dari kabut asap ini luar biasa merugikan kita semua. Selain mengancam kesehatan anak-anak dan keluarga kita melalui ISPA, kabut asap juga melumpuhkan sektor ekonomi, mengganggu penerbangan, dan merusak aktivitas belajar mengajar,” katanya.
Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api
Dalam pelaksanaan Sarling, BPB-PK Kalteng turut menyampaikan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Edukasi tersebut diberikan agar masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada konsekuensi hukum yang sangat jelas dan tegas. Setiap tindakan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, memiliki ancaman sanksi pidana berat dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Toyib.
Tidak hanya mengandalkan petugas, BPB-PK juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi kebakaran sedini mungkin. Warga diminta segera melapor kepada petugas atau posko kebencanaan terdekat apabila menemukan kepulan asap maupun titik api.
“Kami meminta peran aktif warga untuk menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika melihat ada percikan api atau munculnya titik asap sekecil apa pun, jangan ragu untuk segera melapor ke posko atau petugas terdekat agar penanganan bisa langsung dilakukan sebelum api membesar,” ujarnya.
Pelaporan dini dinilai penting karena karakteristik lahan gambut di Kalimantan Tengah membuat penanganan kebakaran menjadi lebih sulit ketika api telah menyebar. Bara dapat bertahan di bawah permukaan sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu dan sumber daya lebih besar.
“Mencegah jauh lebih efektif dan efisien daripada memadamkan. Ketika api sudah membesar di lahan gambut, pemadamannya sangat sulit. Dengan Siaran Keliling ini, kami berharap kesadaran kolektif masyarakat tumbuh sehingga potensi karhutla dapat kita tekan bersama,” kata Toyib.
BPB-PK Kalteng akan melanjutkan Sarling secara berkala selama periode rawan karhutla. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pencegahan bersama TNI, Polri, relawan dan masyarakat untuk menekan risiko kebakaran serta kabut asap di Kalimantan Tengah. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments