top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bakar Lahan di 12 Titik, Dua Pemuda di Pulang Pisau Diamankan Polisi

Polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pembakaran lahan di sejumlah titik wilayah Pulang Pisau. Sejumlah barang bukti turut disita. (Foto: Istimewa)
Polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pembakaran lahan di sejumlah titik wilayah Pulang Pisau. Sejumlah barang bukti turut disita. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau mengamankan dua pemuda berinisial YA (26) dan H (20) yang diduga terlibat aksi pembakaran lahan di 12 titik di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Minggu (24/8/2026).


Kasus tersebut diungkap Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). Titik kebakaran yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka tersebar di Jalan Bhayangkara, belakang Polres Pulang Pisau, hingga ruas Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya-Bahaur.


“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jl. Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” kata Iwan.


Pengungkapan kasus bermula dari patroli penanganan karhutla yang menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada 22 Agustus 2026 dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada YA dan H yang merupakan warga Desa Gohong.


Dari hasil penyelidikan, YA diduga telah melakukan pembakaran di beberapa lokasi sebelum akhirnya diamankan. Pada 19 Agustus 2026, YA disebut membakar empat titik menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.


Aksi tersebut kembali dilakukan dua hari kemudian dengan membakar dua titik. Saat hendak memadamkan api, seorang warga berinisial Y justru mendapat ancaman dari YA menggunakan senapan angin.


“Pelaku mengancam dengan menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y,” ungkap Iwan.


Pada 23 Agustus, aksi pembakaran kembali dilakukan. YA diduga mengajak H melalui WhatsApp untuk membakar sejumlah titik di Jalan Lintas Kalimantan dan Jalan Bhayangkara.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 korek api gas, dua unit gawai, tiga sepeda motor, pakaian yang diduga berlumur solar, serta satu senapan angin.


Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik juga menerapkan pasal lain terkait dugaan permufakatan dan turut serta melakukan tindak pidana.


Iwan menegaskan penanganan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan dilakukan secara tegas. Menurutnya, karhutla bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan aktivitas masyarakat.


“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas,” tegasnya.


Kapolda juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla dengan mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.


“Mari kita jaga Kalteng dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkas Iwan. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne hana

Comments


bottom of page