top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polda Kalteng Dalami Empat Korporasi Terkait Karhutla

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau penanganan karhutla di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11, Palangka Raya, Minggu (23/8/2026). (Foto: Istimewa)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau penanganan karhutla di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11, Palangka Raya, Minggu (23/8/2026). (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah mendalami dugaan keterlibatan atau kelalaian empat korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalteng.


Keempat korporasi tersebut mayoritas bergerak di sektor perkebunan dan berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta Pulang Pisau. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.


Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan maupun kelalaian korporasi dalam terjadinya karhutla.


“Untuk korporasi ada empat yang sedang kami dalami terkait dugaan keterlibatan atau kelalaian dalam karhutla,” kata Iwan saat meninjau penanganan karhutla di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11, Palangka Raya, Minggu (23/8/2026).


Selain mendalami empat korporasi, Polda Kalteng juga menangani puluhan kasus karhutla lainnya. Sebanyak 51 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 13 kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka.


“Saat ini ada 51 kasus yang kami selidiki, 13 di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka,” ujarnya.


Untuk empat korporasi tersebut, prosesnya masih berada pada tahap pendalaman. Polisi akan memeriksa berbagai aspek, termasuk penyebab kebakaran, pihak yang mengelola lahan, serta langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan.


Iwan menegaskan, setiap kejadian karhutla akan diproses melalui mekanisme hukum. Lokasi kebakaran juga dapat ditutup sementara apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan maupun pengumpulan barang bukti.


“Setiap kejadian karhutla akan kami proses secara hukum,” tegasnya.


Pendalaman terhadap korporasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Polisi akan menentukan berdasarkan hasil penyelidikan apakah terdapat unsur pidana atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, empat korporasi tersebut belum dinyatakan bersalah karena prosesnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.


Polda Kalteng juga terus memperkuat penanganan karhutla bersama unsur Satgas, baik melalui upaya pemadaman maupun penegakan hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page