Rakor Akhir GTRA Kalteng 2026, Sekda Tekankan Penataan Aset dan Akses Tanah yang Berkeadilan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria agar penataan aset dan akses tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).
Rapat berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Agustiar Sabran.
Kegiatan tersebut mengusung tema implementasi reforma agraria di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah melalui sinergi GTRA untuk mendukung penataan aset dan akses, menjamin keberlanjutan, serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Dalam sambutan gubernur yang disampaikan Linae, pemerintah provinsi mengapresiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng dan seluruh anggota GTRA atas komitmen serta kerja sama dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan,” tutur Linae.
Ia menegaskan, reforma agraria perlu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari kepastian hak atas tanah, perluasan akses ekonomi, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria juga perlu berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang dan Belom Bahadat, untuk mendorong pemanfaatan tanah serta sumber daya alam secara adil.
Linae menekankan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga membutuhkan dukungan akses ekonomi agar lahan yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat, tetapi harus disertai penataan akses, seperti bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, serta kepastian pasar dan kemitraan. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan produktivitas lahan, menyelesaikan konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, menyampaikan bahwa rapat koordinasi akhir menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan program sepanjang 2026, memaparkan capaian, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut.
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2026, terdapat potensi lahan seluas 1.607,52 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 825,49 hektare di Kabupaten Seruyan dan 782,03 hektare di Kabupaten Barito Timur.
Penataan akses juga dilakukan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Kabupaten Pulang Pisau dan Sukamara. Selain itu, terdapat pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga di Kota Palangka Raya.
Fitriyani menilai koordinasi lintas sektor dan kelengkapan data diperlukan agar hasil identifikasi serta program pemberdayaan dapat ditindaklanjuti secara terarah.
“Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur. Setiap rekomendasi harus dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas,” imbuhnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo, wali kota dan bupati se-Kalteng yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring, kepala perangkat daerah provinsi, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta anggota GTRA.
Melalui koordinasi tersebut, pelaksanaan reforma agraria di Kalteng diharapkan semakin terarah, tidak hanya dalam penataan kepemilikan tanah, tetapi juga dalam memperluas kesempatan ekonomi, melindungi hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments