Polisi Tangkap Pria di Kereng Bangkirai, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial NR alias EV (26) dalam pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 11,98 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp5 juta serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mendatangi rumah terlapor. NR alias EV kemudian diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yonika.
Saat penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut tersimpan di dalam tas bahu berwarna hitam yang berada di ruang tengah rumah.
Selain paket yang diduga sabu dan uang tunai, polisi turut menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, alat isap atau bong, pipet kaca, korek api, serta satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Yonika menyampaikan bahwa seluruh barang bukti bersama terlapor telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, NR alias EV disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments