PWI Kalteng Ajukan Dumas terhadap Hotman Paris ke Polda, Dukung Langkah Hukum PWI Pusat
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan PWI Kalteng terhadap proses hukum yang sebelumnya ditempuh PWI Pusat terkait pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan.
Pengaduan disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, bersama sejumlah pengurus. Berkas diterima Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo.
Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut karena persoalan yang dipermasalahkan menyangkut profesi wartawan, meskipun peristiwa terjadi di Jakarta.
“Meski peristiwa terjadi di Jakarta, yang disasar adalah profesi wartawan. Karena itu kami merasa berkewajiban memberikan dukungan kepada PWI Pusat agar profesi ini tetap dihormati dan tidak menjadi sasaran penghinaan,” ujar Zainal.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat maupun kritik tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan pihak lain.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi dengan adab. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Tidak sepatutnya ada pernyataan yang merendahkan profesi ini, apalagi disampaikan oleh seseorang yang memahami hukum,” tegasnya.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan ucapan Hotman Paris, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan. Persoalan yang sama sebelumnya menjadi dasar langkah hukum PWI Pusat di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas sekaligus upaya organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.
PWI Kalteng juga menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurut Heronika, hal tersebut tidak menghilangkan hak organisasi untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai sikap pribadi. Namun, proses hukum adalah hak organisasi dan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Setelah dumas diterima Ditreskrimum, PWI Kalteng akan menunggu proses selanjutnya. Organisasi tersebut juga siap melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) apabila dibutuhkan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan telah diterimanya pengaduan tersebut.
“Pengaduan masyarakat telah kami terima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments