Polresta Palangka Raya Tetapkan Empat Tersangka dalam Tiga Kasus Karhutla

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya. Penetapan terbaru dilakukan terhadap seorang berinisial SA atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran lahan di kawasan Jalan G. Obos XIV dan Jalan Ongko Langit IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna mengatakan, penetapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran di wilayah hukumnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka,” ujar Andiyatna, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berasal dari tiga peristiwa berbeda yang tidak saling berkaitan. Satu laporan polisi melibatkan dua tersangka, sedangkan dua laporan lainnya masing-masing melibatkan satu tersangka.
Menurut Andiyatna, sejumlah kebakaran yang ditangani kepolisian diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah atau material lainnya. Api kemudian merambat ke lahan sekitar akibat tiupan angin dan tidak segera dipadamkan.
Ia menambahkan, perkara karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya sejauh ini didominasi dugaan pembakaran di lahan milik perorangan, terutama di sekitar kawasan permukiman. Sementara itu, dugaan keterlibatan korporasi ditangani Polda Kalimantan Tengah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pembakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengembang.
Sebelum penetapan tersangka terbaru, Polresta Palangka Raya telah menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga pada 17 Januari 2026.
Keduanya diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah hingga api menjalar ke lahan gambut seluas sekitar 1.000 meter persegi.
Dalam perkara terpisah, RJ (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran di Jalan Marina Permai II Ujung, Kompleks Flora Pratama, pada 28 Agustus 2026. Kebakaran tersebut diduga bermula dari pembakaran sampah yang kemudian merambat ke lahan gambut seluas sekitar 200 meter persegi.
Penyidik telah menyerahkan berkas kedua perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti dan masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa.
Polresta Palangka Raya menyatakan penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran lainnya masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
-red
Penulis: Angel
Editor: WIyandri





















Comments