top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Ombudsman dan Kanwil Ditjenpas Sidak Rutan Palangka Raya, Evaluasi Layanan Warga Binaan

44 minutes ago
2 min read
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa).
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (26/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan.


Dalam kegiatan tersebut, tim meninjau prosedur pelayanan, ketersediaan fasilitas, serta sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun pengunjung.


Tim juga meminta testimoni dari pengunjung dan warga binaan serta melakukan dialog langsung untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman mereka selama mengakses layanan dan menjalani pembinaan di dalam rutan.


Informasi yang diperoleh menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang telah berjalan serta bagian yang masih memerlukan perbaikan.


Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut. Ia menilai peninjauan langsung dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelayanan dan memastikan hak warga binaan tetap terpenuhi.


Menurut Aditya, pelayanan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga mencakup keterbukaan, tanggung jawab, dan pemenuhan hak warga binaan serta kebutuhan masyarakat yang berkunjung.


Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah, mengatakan pengawasan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi pelayanan di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.


Ia menegaskan, masukan dari Ombudsman, warga binaan, dan masyarakat perlu ditindaklanjuti sebagai bahan pembenahan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.


Hensah juga mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terbuka terhadap kritik dan evaluasi, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Hasil pengawasan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan agar pelayanan semakin transparan dan akuntabel.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, menjelaskan bahwa kualitas pelayanan publik perlu dinilai berdasarkan pelaksanaannya secara nyata, termasuk pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan dan pemenuhan hak warga binaan.


Menurutnya, dialog langsung menjadi salah satu cara untuk mengetahui kendala yang mungkin tidak terlihat dalam dokumen atau laporan administratif.


Biroum menambahkan, hasil pengawasan perlu digunakan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Penyelenggara pelayanan diharapkan tidak hanya memenuhi standar tertulis, tetapi juga memastikan layanan diberikan secara layak dan sesuai ketentuan.


Melalui sidak tersebut, Rutan Kelas IIA Palangka Raya diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan pembenahan, meningkatkan kualitas fasilitas pendukung, serta memperkuat pemenuhan hak warga binaan.


Koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga diharapkan mendukung pengawasan pelayanan pemasyarakatan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.


-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page