Pemprov Kalteng Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas peluang usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan KI Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana menyampaikan bahwa kekayaan intelektual perlu dikelola dan dilindungi agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Lisda, Kalimantan Tengah memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui pelindungan KI, mulai dari produk pertanian dan perkebunan, kerajinan, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karya seni, hingga kekayaan budaya serta kearifan lokal.
Namun, potensi tersebut memerlukan pendampingan dan pengelolaan yang tepat agar mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran pelaku usaha, pencipta, seniman, dan masyarakat mengenai pendaftaran serta pelindungan kekayaan intelektual. Pelindungan tersebut diharapkan membantu menjaga identitas produk dan karya lokal sekaligus membuka peluang pengembangan pasar nasional maupun internasional.
Lisda juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, dan komunitas kreatif dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.
Perangkat daerah terkait diharapkan aktif mengidentifikasi produk unggulan dan karya kreatif yang berpotensi memperoleh pelindungan KI, sekaligus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pemanfaatannya.
Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dinilai dapat menjadi peluang untuk membangun merek kolektif. Upaya tersebut perlu disertai kualitas produk yang konsisten, proses produksi yang terjaga, dan tata kelola usaha yang baik agar kepercayaan konsumen serta daya saing produk lokal meningkat.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, dalam pemaparan secara daring menyoroti peran KI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan peningkatan nilai tambah produk.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi, perdagangan, investasi, dan daya saing.
Yasmon menyebutkan, penguatan sistem KI membutuhkan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta pemangku kepentingan lainnya. Kementerian Hukum juga mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang melibatkan 37 kementerian dan lembaga, serta penguatan koordinasi melalui rencana pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual.
Perguruan tinggi turut didorong berperan dalam pengembangan inovasi, penelitian, dan edukasi melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Fasilitas tersebut diharapkan membantu dosen, peneliti, dan mahasiswa melindungi serta memanfaatkan hasil karya mereka.
Selain pelindungan hukum, akses pembiayaan berbasis KI bagi UMKM juga menjadi perhatian. Pengembangannya membutuhkan mekanisme penilaian, tata kelola, dan regulasi yang tepat agar memberikan kepastian bagi pemilik kekayaan intelektual maupun lembaga keuangan.
Forum koordinasi tersebut turut membahas identifikasi potensi KI daerah, pengembangan merek kolektif, penguatan identitas produk, legalitas usaha, serta peluang pembiayaan bagi pelaku usaha.
Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, perwakilan perangkat daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah, pelaku seni, pelaku usaha, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kalimantan Tengah, baik secara langsung maupun daring.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap pelindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara lebih luas untuk memperkuat UMKM dan koperasi, menjaga karya serta budaya lokal, dan meningkatkan daya saing produk unggulan Kalimantan Tengah.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments