Polresta Palangka Raya Gagalkan Transaksi Sabu di Jalan G. Obos, Seorang Pria Diamankan
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 8
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (39) beserta 10 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah minimarket pada sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengatakan tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.
"Tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,44 gram. Satu paket ditemukan di kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya disimpan di dalam tas selempang yang dibawanya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments