top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Perbaikan Jembatan Sei Katingan Dimulai Agustus, Kendaraan Bertonase Besar Akan Dibatasi

Rapat koordinasi dan sosialisasi rekayasa lalu lintas menjelang pelaksanaan preservasi Jembatan Sei Katingan digelar di Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Senin (27/7/2026). (Foto: Portal Kab Katingan)
Rapat koordinasi dan sosialisasi rekayasa lalu lintas menjelang pelaksanaan preservasi Jembatan Sei Katingan digelar di Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Senin (27/7/2026). (Foto: Portal Kab Katingan)

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah mulai mematangkan persiapan pelaksanaan preservasi atau penggantian lantai Jembatan Sei Katingan yang dijadwalkan berlangsung mulai Agustus 2026.


Persiapan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Rekayasa Lalu Lintas Pelaksanaan Pekerjaan Preservasi Penggantian Lantai Jembatan Sei Katingan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, Senin (27/7/2026).


Kegiatan diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Katingan, BPJN Kalimantan Tengah, Polres Katingan, serta sejumlah instansi terkait guna menyusun skema rekayasa lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Kalimantan Tengah, Farid Mardianto, mengatakan penggantian lantai Jembatan Sei Katingan merupakan pekerjaan yang harus segera dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan keandalan infrastruktur jalan nasional.


Menurutnya, jembatan tersebut berada di ruas Kasongan–Pelantaran yang menjadi jalur utama penghubung Palangka Raya, Kasongan hingga Sampit. Setiap hari ruas tersebut dilintasi kendaraan logistik, angkutan hasil perkebunan, truk kontainer, hingga kendaraan masyarakat.


“Jembatan Sei Katingan merupakan akses utama dari arah Palangka Raya menuju Kasongan hingga Sampit. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan harus dipersiapkan secara matang agar dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dapat diminimalkan,” ujarnya.

Farid menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait jadwal pekerjaan, rekayasa lalu lintas, serta jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat selama proses rehabilitasi berlangsung.


Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Muatan


Kasatlantas Polres Katingan IPTU Juwito menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai agar pengguna jalan dapat mengantisipasi perubahan arus lalu lintas.


Selain itu, kendaraan yang melintas diminta mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan selama proses perbaikan.


Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Dewi Untari, meminta sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai media komunikasi agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui jadwal pelaksanaan pekerjaan.


Menurutnya, tingginya mobilitas kendaraan di ruas tersebut, termasuk angkutan hasil perkebunan, kendaraan perusahaan, maupun kendaraan pribadi, memerlukan penyebaran informasi yang luas agar pengguna jalan dapat menyesuaikan waktu perjalanan.


Ia juga meminta kendaraan darurat, khususnya ambulans yang membawa pasien rujukan menuju rumah sakit di Palangka Raya, menjadi prioritas selama penerapan rekayasa lalu lintas.


Selain itu, Dewi mengusulkan penempatan pos pengaturan lalu lintas di beberapa titik sebelum jembatan guna mengurangi potensi antrean kendaraan di sekitar lokasi pekerjaan.


“Media sosial juga harus dimanfaatkan secara maksimal agar informasi dapat diterima masyarakat lebih cepat dan lebih luas,” katanya.

Sistem Buka-Tutup Mulai Akhir Agustus


Dari hasil rapat disepakati sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara intensif paling lambat satu minggu sebelum pekerjaan dimulai dengan melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan.


Informasi akan disebarluaskan melalui media sosial, media elektronik, serta pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis.


Selama pekerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan lebih dari enam ton akan dibatasi. Rekayasa lalu lintas dilakukan menggunakan sistem buka-tutup, disertai penutupan total pada waktu tertentu sesuai tahapan pekerjaan.


Sesuai rencana, sistem buka-tutup akan diberlakukan mulai 26 Agustus hingga 27 September 2026, meski jadwal tersebut masih berpotensi dimajukan menjadi 20 Agustus 2026 apabila seluruh persiapan telah selesai.


Adapun penutupan total dijadwalkan saat proses pengecoran lantai jembatan pada 13 September 2026 dan 24 September 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB, untuk menjamin kualitas konstruksi sekaligus keselamatan pengguna jalan.


Pekerjaan akan dilakukan secara bertahap dengan mengerjakan satu sisi jembatan terlebih dahulu. Setelah beton mencapai kekuatan yang dipersyaratkan, arus lalu lintas akan dialihkan ke sisi lainnya sehingga akses transportasi tetap dapat berfungsi secara bergantian.


Pemerintah Kabupaten Katingan berharap seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan preservasi Jembatan Sei Katingan dengan mematuhi pengaturan lalu lintas serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan selama masa pekerjaan berlangsung. -reed


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page