Delapan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla Tumbang Nusa, Polisi Pasang Garis Larangan
- Fransisca Fethy Angelina
- 1 day ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PULANG PISAU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, kini dibarengi dengan penegakan hukum. Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka terkait dugaan pembakaran lahan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Lahan mereka berada dalam satu hamparan, tetapi masing-masing menguasai bidang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Lahan mereka berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang sendiri,” kata Iwan, Jumat (24/7/2026).
Polisi juga memasang garis polisi di lahan yang menjadi objek penyidikan. Selama proses hukum berlangsung, lahan tersebut berstatus quo dan tidak diperbolehkan dimanfaatkan.
“Setiap lahan terbakar, saya sudah perintahkan dilakukan police line. Tidak boleh dimasuki dan tidak bisa dimanfaatkan untuk berkebun karena dibuka dengan cara dibakar,” tegasnya.
Langkah tersebut, menurut Iwan, menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya ancaman karhutla pada musim kemarau.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan yang diduga digunakan untuk membakar, sampel abu dari lokasi kebakaran, serta dokumen kepemilikan lahan.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejauh ini, kepolisian belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan maupun pembakaran yang dilakukan secara terorganisasi.
“Saat ini masih terus dikembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak. Alasan mereka membakar untuk membuka lahan. Itu dilakukan individu, warga, bukan perusahaan,” ujar Iwan.
Api Kembali Muncul dari Gambut
Di tengah proses hukum tersebut, pemadaman di Tumbang Nusa masih berlanjut. Kebakaran yang sebelumnya berhasil dikendalikan kembali muncul karena diduga masih terdapat bara di bawah permukaan gambut.
Luas lahan yang sebelumnya terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,74 hektare. Meski api di permukaan sempat padam, bara yang tersimpan di lapisan gambut kembali menyala ketika kondisi cuaca semakin panas dan kering.
Karakteristik tersebut membuat pemadaman di kawasan gambut membutuhkan penanganan lebih intensif. Api yang tidak lagi terlihat di permukaan belum tentu sepenuhnya padam karena masih dapat merambat di dalam tanah.
Polda Kalteng pun memperkuat pengawasan melalui patroli darat, pemantauan udara menggunakan drone, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengecekan langsung terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.
“Begitu ada hotspot, anggota harus segera mengecek ke lokasi. Jika benar terjadi kebakaran, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak semakin meluas,” kata Iwan.
Penanganan di lapangan juga melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, BPB-PK, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya. Dukungan patroli udara turut disiapkan untuk mempercepat pemantauan kawasan rawan.
Ancaman karhutla saat ini tidak hanya terjadi di Pulang Pisau. Hingga Jumat (24/7/2026), BPBD Kota Palangka Raya mencatat 90 kejadian dengan luas lahan terdampak 37,42 hektare. Sementara di Kotawaringin Timur, hingga 23 Juli tercatat 559 hotspot, 93 kejadian karhutla, dan sekitar 192 hektare lahan terbakar.
Kondisi tersebut membuat kewaspadaan selama musim kemarau terus ditingkatkan. Masyarakat kembali diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments