top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polres Kotim Ungkap Kasus Penusukan di Baamang, Pelaku Ditangkap Usai Buron Lima Hari

Ilustrasi proses penangkapan oleh aparat dan suasana penyelidikan. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi proses penangkapan oleh aparat dan suasana penyelidikan. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pria berinisial RZ meninggal dunia di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.


Pelaku berinisial RM (31) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama lima hari usai kejadian. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim, Satintelkam Polres Kotim, dan Unit Reskrim Polsek Baamang di kawasan Desa Telaga pada Minggu (26/7/2026).


Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku saat itu sedang menunggu seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang dalam keadaan marah dan menagih utang pembelian sabu kepada pelaku hingga terjadi cekcok.


“Korban kemudian memukul tersangka menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor. Tersangka lalu mengambil sebilah pisau jenis badik dari dalam tas selempangnya dan menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban,” ujar Sugiharso dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, satu tusukan mengenai dada kanan korban, sementara dua tusukan lainnya mengenai lengan kiri saat korban berusaha menangkis serangan.


Setelah penusukan, keduanya masih sempat terlibat adu mulut. Tak lama kemudian, dua orang datang membawa parang dan menghampiri pelaku sehingga RM memilih melarikan diri.


Menurut Sugiharso, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelantaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.


“Tersangka sempat melarikan diri selama lima hari ke Desa Pelantaran. Setelah kita lidik keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu malam. Kebetulan saya sendiri yang memimpin penangkapannya,” katanya.

Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.


Polisi Sita Badik dan Tes Urine Positif Metamfetamin


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik, sarung pisau, tas selempang hitam, kaus putih, celana pendek hitam, dan sepasang sandal milik tersangka.


Hasil pemeriksaan juga menunjukkan RM positif mengonsumsi metamfetamin berdasarkan tes urine.


“Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif metamfetamin,” ungkap Sugiharso.

Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani menambahkan, perselisihan yang memicu peristiwa itu berawal dari utang sekitar Rp350 ribu yang berkaitan dengan transaksi narkotika.


“Kalau ditotal sekitar Rp350 ribu. Utang itu sebenarnya milik teman dekat korban, yakni pacarnya,” jelas Helmi.

Meski demikian, polisi menyatakan tidak menemukan bukti adanya perencanaan penyerangan. Berdasarkan pengakuan tersangka, badik tersebut telah dibawanya karena sebelumnya pernah berselisih dengan orang lain dan merasa terancam.


“Tidak ada rencana melakukan penyerangan. Saat terjadi perkelahian, tersangka mengaku menusuk korban karena membela diri,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan korban dalam jaringan peredaran narkotika bersama Satresnarkoba Polres Kotim.


Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page