top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Percepat Usulan Pencabutan Pembebasan Bersyarat dan Bentuk Tim Kelayan Binter

Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, memimpin rapat teknis bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di Aula Bapas Kelas II Sampit untuk membahas percepatan usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat dan pembentukan Tim Kelayan Binter. (Foto: Istimewa)
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, memimpin rapat teknis bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di Aula Bapas Kelas II Sampit untuk membahas percepatan usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat dan pembentukan Tim Kelayan Binter. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui rapat teknis bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di Aula Bapas Kelas II Sampit, Selasa (28/7/2026).


Rapat yang dipimpin Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya percepatan penyelesaian usulan pencabutan program Pembebasan Bersyarat (PB) serta pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Kelayan Binter untuk memperkuat pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.


Dalam arahannya, Prayudha meminta seluruh jajaran lebih cermat dan responsif dalam menyelesaikan administrasi usulan pencabutan PB bagi klien yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar setiap usulan dapat diproses lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.


Selain itu, pembentukan Tim Kelayan Binter dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi internal sekaligus memperjelas pembagian tugas di lingkungan Bapas Kelas II Sampit.


Tim tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pembimbingan kemasyarakatan sehingga pelayanan kepada klien pemasyarakatan menjadi lebih efektif dan terarah.


Prayudha menegaskan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan harus menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan responsif sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.


“Setiap proses harus dilaksanakan secara cermat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Sinergi antarseksi menjadi kunci agar seluruh tugas dapat diselesaikan secara optimal demi mendukung keberhasilan pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Melalui rapat teknis tersebut, Bapas Kelas II Sampit berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dalam mempercepat penyelesaian usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat sekaligus memperkuat pelaksanaan pembimbingan melalui Tim Kelayan Binter.


Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pemasyarakatan serta mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page