top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polda Kalteng Tetapkan Satu Korporasi Tersangka Karhutla, 12 Perusahaan Masuk Penyidikan

11 hours ago
2 min read
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mulai menyasar badan usaha. Polda Kalteng telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dari 12 perusahaan yang perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.


Selain menangani perkara korporasi, kepolisian juga telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penanganan tersebut mencakup dugaan keterlibatan pelaku perorangan maupun badan usaha.


Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, kepolisian akan terus mengusut dugaan tindak pidana karhutla dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.


Meski satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, identitas perusahaan tersebut belum diumumkan kepada publik. Iwan menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam kesempatan tersendiri.


“Satu korporasi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Terkait identitas korporasi itu, nanti akan saya rilis tersendiri,” kata Iwan, Jumat (16/10/2026).


Menurut Iwan, kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau.


Namun, upaya pencegahan tersebut harus diikuti kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan. Ia mengingatkan bahwa kondisi kemarau yang diperparah fenomena El Nino meningkatkan risiko kebakaran karena lahan menjadi lebih kering dan api lebih mudah menyebar.


“Prinsipnya, proses penegakan hukum ini dilakukan secara tegas. Di awal kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ada yang membakar lahan, terutama pada saat kemarau,” tegasnya.


“Pada saat kemarau ini disertai fenomena El Nino, kekeringannya sangat luar biasa sehingga api sekecil apa pun bisa meluas dan akhirnya terjadi kebakaran,” lanjut Iwan.


Penanganan perkara karhutla menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.


Polda Kalteng memastikan proses penyidikan terus berjalan, baik terhadap korporasi maupun individu yang diduga terlibat. Perkembangan penanganan 12 perusahaan tersebut, termasuk pengumuman identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih dinantikan.


-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page