Pemprov Kalteng Perkuat Pengutamaan Bahasa Indonesia Melalui Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 hours ago
- 3 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28/7/2026), dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti.
Turut hadir Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Rensi Sisilda, serta perwakilan perangkat daerah dan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Sunarti menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, maupun sektor swasta.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengutamaan bahasa negara telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Selain itu, Kalimantan Tengah juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah sebagai landasan pelaksanaan di tingkat daerah.
Menurut Sunarti, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, dan kehidupan bermasyarakat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan bersama.
“Kegiatan pembinaan ini merupakan wujud komitmen kita dalam memenuhi kewajiban konstitusional, sekaligus pengabdian untuk memperkuat kecintaan terhadap budaya berbahasa Indonesia yang tertib. Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembinaan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas penggunaan bahasa pada lanskap dan dokumen lembaga, memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan, serta mendorong lahirnya regulasi yang mendukung pengutamaan bahasa negara di Kalimantan Tengah.
Sunarti berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan menerapkan hasil pembinaan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing instansi.
“Semoga hasil pembinaan ini dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan dalam upaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan kebudayaan daerah Kalimantan Tengah,” katanya.
Balai Bahasa Dorong Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menjelaskan bahwa Balai Bahasa memiliki peran tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga dalam pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor.
Menurutnya, Balai Bahasa juga kerap memberikan layanan sebagai ahli bahasa dalam berbagai perkara hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara lain yang membutuhkan kajian kebahasaan.
“Kami di Balai Bahasa tidak hanya bekerja di ranah pendidikan, tetapi sasaran kami adalah seluruh pengguna bahasa. Oleh karena itu, pembinaan penggunaan bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab bersama di berbagai sektor,” ujarnya.
Sukardi menilai implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 masih perlu diperkuat melalui penyusunan peraturan pelaksana, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.5/6284/SJ tanggal 17 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah didorong membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diketuai oleh sekretaris daerah.
“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat pengutamaan bahasa negara tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments