top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemprov Kalteng Dorong Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perluas Perlindungan Pekerja

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Focus Group Discussion Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). (Foto: MMC Kalteng)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Focus Group Discussion Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). (Foto: MMC Kalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.


Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).


Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden.


Dalam sambutannya, Anang menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan atas penyelenggaraan forum tersebut sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan.


“Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” ujarnya.

Menurut Anang, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Pemerintah telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Cakupan Perlindungan Masih Perlu Ditingkatkan


Anang mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, realisasi perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah masih berada di bawah target yang telah ditetapkan.


Dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi.


Sementara itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Tengah baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.


“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Menurut Anang, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar pemberian santunan, tetapi merupakan investasi sosial yang mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalimantan Tengah mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp230 juta kepada tujuh peserta.


Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Perlindungan


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.


“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung forum ini. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” katanya.

Faisal menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana para pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.


Ia menekankan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, hingga kalangan akademisi.


“Mari jadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh bahwa pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. -red

Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page