top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Kampung Wisata di Kecamatan Sabangau

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Aula Kecamatan Sabangau. (Foto. Dok. Wiyandri)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Aula Kecamatan Sabangau. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat Kota Palangka Raya bersama Komisi I DPRD Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Aula Kecamatan Sabangau, Kamis (30/7/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama jajaran Komisi I DPRD, Inspektur Kota Palangka Raya Hambali, Camat Sabangau Teguh Margiono, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, para lurah, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, serta peserta dari Kecamatan Sabangau.


Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


“Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyerap aspirasi maupun masukan terkait implementasi peraturan daerah,” ujarnya.

Menurut Hambali, kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan materi oleh narasumber yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sosialisasi di Kecamatan Sabangau merupakan kegiatan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya.


Dorong Optimalisasi PAD dan Pengembangan Wisata


Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang membuka kegiatan tersebut mengapresiasi sinergi antara Inspektorat dan Komisi I DPRD dalam menyosialisasikan kedua peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.


Ia menilai sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menjadi momentum untuk menyampaikan regulasi sekaligus menyerap berbagai masukan dari lurah, RT, RW, dan pemangku kepentingan lainnya.


"Harapan kita, melalui forum ini dapat diperoleh berbagai masukan agar pemungutan PBB-P2 semakin optimal sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai," kata Subandi.

Terkait Perda Kampung Wisata, Subandi menilai sektor pariwisata di Kota Palangka Raya terus berkembang dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.


Menurutnya, pemerintah perlu terus meningkatkan pengelolaan dan fasilitas objek wisata sehingga mampu menarik lebih banyak wisatawan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kedua perda sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page