top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polres Kotim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Diketahui Hamil Delapan Bulan

Ilustrasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.


Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kotawaringin Timur pada 30 Juli 2026 setelah diketahui korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 32 minggu atau delapan bulan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana itu terjadi pada November 2025. Terduga pelaku disebut merupakan seseorang yang dikenal oleh keluarga korban. Polisi juga mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.


Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik turut menyelidiki dugaan intimidasi terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.


Perkara tersebut terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang sedang hamil. Selanjutnya, keluarga melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas terduga pelaku karena proses penyelidikan masih berlangsung.


Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 30 Juli 2026.


Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan dugaan peristiwa pertama terjadi pada 24 November 2025 ketika korban baru pulang sekolah.


Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku yang saat itu sedang menginap di rumah korban diduga memanggil korban ke kamar, kemudian melakukan dugaan persetubuhan secara paksa.


Keluarga juga menduga perbuatan serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian. Selain itu, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak dan kepentingan anak. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page