Dua Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Raih Apresiasi atas Keberhasilan Selesaikan Sengketa Secara Damai
- Fransisca Fethy Angelina
- 6 minutes ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dua mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kelas IA, Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., C.Med. dan Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., menerima Piagam Apresiasi atas keberhasilan mereka menyelesaikan sejumlah perkara perdata melalui mediasi selama periode Januari–Juli 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Mediator Non-Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keberhasilan keduanya dinilai tidak terlepas dari penerapan filosofi Huma Betang yang mengedepankan nilai kebersamaan, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara damai.
Dr. Ari Yunus Hendrawan mengatakan keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesediaan para pihak untuk mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dibanding melanjutkan sengketa ke proses persidangan.
"Mediasi berhasil karena para pihak menyadari bahwa meneruskan perkara akan menguras waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Berdamai menjadi jalan untuk mewujudkan peradilan yang murah, efisien, memberikan kepastian hukum, sekaligus selaras dengan semangat musyawarah mufakat dalam filosofi Huma Betang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Palangka Raya Ricky Fardinand beserta jajaran mediator yang terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua PN Palangka Raya, Bapak Ricky Fardinand, dan rekan-rekan mediator lainnya yang terus menghidupkan nilai-nilai Huma Betang di lingkungan peradilan. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara turut bersumbangsih menciptakan kedamaian di kota ini, karena ada sukacita luar biasa ketika melihat pihak yang berperkara dapat kembali rukun," katanya.
Soroti Tingginya Angka Perceraian
Menurut Dr. Ari, tantangan mediasi saat ini semakin kompleks, terutama pada perkara perceraian. Meski demikian, ia menegaskan nilai-nilai Huma Betang tetap menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai mediator.
Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah putusan perceraian di PN Palangka Raya mencapai 106 perkara pada 2023, sebanyak 92 perkara pada 2024, meningkat menjadi 111 perkara pada 2025, dan telah mencapai 74 putusan hingga pertengahan 2026.
Ia menilai tingginya angka perceraian, khususnya di kalangan pasangan muda, menjadi perhatian serius karena mulai memudarnya nilai kebersamaan dalam membangun keluarga.
"Saya ingin menyelamatkan generasi ini, salah satunya dengan berupaya agar pasangan muda tidak bercerai dan bisa mempertahankan keutuhan keluarga mereka layaknya bangunan yang kuat dalam melakukan kehendak Tuhan," tegasnya.
Khusus untuk perkara perceraian pasangan beragama Kristen, Dr. Ari mengaku menerapkan pendekatan dengan mengembalikan persoalan terlebih dahulu kepada pihak gereja. Menurutnya, gereja memiliki peran penting sebagai tempat pembinaan sekaligus ruang perdamaian bagi jemaat yang menghadapi konflik rumah tangga.
Selain berperan sebagai mediator non-hakim, Dr. Ari juga menjabat sebagai Sekretaris PGLII Wilayah Kalimantan Tengah. Dalam kapasitas tersebut, ia mengajak gereja-gereja untuk lebih aktif mendampingi jemaat yang menghadapi persoalan keluarga.
Ia berharap para pemimpin rohani dapat memberikan pembinaan yang lebih intensif sehingga keutuhan keluarga tetap terjaga dan nilai-nilai Huma Betang sebagai filosofi hidup berdampingan dalam kedamaian dapat terus diwariskan kepada generasi muda. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments