Pemko Palangka Raya Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Regulasi tersebut disosialisasikan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan dihadiri unsur DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan, akademisi, organisasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga unsur kedamangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan pengendalian karhutla.
“Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ujar Samsul.
Perda tersebut sekaligus menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Menurut Samsul, aturan lama perlu disesuaikan dengan kondisi terkini serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, urgensi pengendalian karhutla semakin tinggi karena kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah Palangka Raya. Berdasarkan data lapangan per 17 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 241,65 hektare.
Dampak karhutla, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, transportasi, hingga aktivitas sehari-hari.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena sekitar 75 persen wilayah Palangka Raya atau sekitar 214.945 hektare dari total luas wilayah 285.312 hektare merupakan ekosistem gambut. Karakteristik tersebut membuat kebakaran dapat menghasilkan asap pekat dan lebih sulit dipadamkan.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini,” kata Samsul.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan RT, RW, kelurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, kedamangan, pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah dan menangani karhutla.
Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengendalian karhutla secara lebih menyeluruh. Pengaturannya mencakup pencegahan, pemadaman, penanganan pascakarhutla, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan, hingga evaluasi.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pendanaan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” ujar Untung.
Ia menilai sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan baru tersebut. Dengan begitu, Perda tidak hanya menjadi regulasi tertulis, tetapi dapat menjadi pedoman bersama dalam mencegah dan menangani karhutla.
Memasuki musim kemarau yang diperkirakan cukup panjang, Pemko Palangka Raya juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Samsul berharap penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2026 dapat memperkuat kolaborasi seluruh pihak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Muatan Perda ini harus benar-benar kita implementasikan bersama. Dengan kolaborasi dan kepatuhan seluruh pihak, kita dapat menekan risiko karhutla serta menjaga Kota Palangka Raya tetap aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments