Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Desa Diminta Aktifkan Poskamling
- Fransisca Fethy Angelina
- Aug 7
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang mulai melanda wilayah tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta instansi terkait.
Usai rapat, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla didasarkan pada hasil evaluasi kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan curah hujan yang sangat minim. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
"Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla," ujar Rahmanto.
Menurutnya, penetapan status siaga merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla selama musim kemarau 2026.
Rahmanto menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi vertikal, tokoh adat, dunia usaha, hingga masyarakat.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di setiap RT dan RW. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan dan lahan maupun di lingkungan permukiman.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengarahkan seluruh pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
"Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik," katanya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api. Langkah cepat dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah meluasnya kebakaran selama musim kemarau.
Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan bencana sejak dini. Melalui kolaborasi seluruh elemen, risiko kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat ditekan sehingga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan aktivitas pembangunan tetap terjaga. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments