top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kuasa Hukum Prof. Yetri Ludang Siapkan Eksepsi, Soroti Dasar Kerugian Negara dalam Dakwaan Korupsi Pascasarjana UPR

Kuasa hukum Prof. Yetri Ludang, Dr. Ari Yunus Hendrawan SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (Foto. Dok. Wiyandri)
Kuasa hukum Prof. Yetri Ludang, Dr. Ari Yunus Hendrawan SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Tim penasihat hukum Prof. Yetri Ludang memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Prof. Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan SH MH, usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).


Ari mengatakan eksepsi akan difokuskan pada kejelasan materi dakwaan, khususnya mengenai dasar penghitungan kerugian negara yang dalam dakwaan disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.


"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap isi dakwaan. Yang pertama mengenai kejelasan terkait kerugian negara," ujarnya didampingi Yohana SH.

Menurut Ari, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata dan tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau potensi kerugian.


"Kerugian negara itu harus aktual, tidak bisa perkiraan, tidak bisa dugaan. Harus betul-betul nyata," tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penggunaan hasil audit yang menjadi acuan dalam dakwaan. Ari menilai perlu ada kejelasan mengenai kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara karena anggaran yang dipersoalkan berasal dari APBN melalui kementerian dan dikelola oleh Universitas Palangka Raya.


"Anggaran yang diduga dikorupsi ini merupakan APBN. Sumber anggarannya dari pengguna anggaran kementerian yang membawahi dan dikelola oleh Universitas Palangka Raya. Nah, ini kami mau kejelasan. Bagi kami itu tidak jelas," katanya.

Ari menjelaskan, hasil audit pada 2019 hanya menemukan kekurangan administrasi, seperti dokumen yang belum dilengkapi tanda tangan, dan bukan merupakan kerugian negara.


Sementara itu, audit lanjutan yang dilakukan Inspektorat Jenderal pada 2020 menemukan adanya potensi kerugian negara yang kemudian diminta untuk dikembalikan sekaligus dilakukan perbaikan tata kelola.


"Di 2020 ini ada audit lagi dari Itjen. Dalam audit itu ditemukan beberapa potensi kerugian negara. Terhadap potensi inilah diminta dikembalikan dan diperbaiki tata kelolanya," jelas Ari.

Menurutnya, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Pascasarjana UPR melalui pengembalian dana. Sementara Prof. Yetri juga telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor.


"Temuan sudah dikembalikan. Ibu Yetri juga diberikan sanksi teguran oleh rektor sebagai pimpinan satu tingkat di atasnya," ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa Prof. Yetri merupakan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana dengan fokus utama pada bidang akademik. Adapun pengelolaan keuangan, menurut Ari, menjadi kewenangan pejabat struktural yang menangani administrasi dan perbendaharaan negara.


"Beliau adalah dosen yang diberi tugas tambahan untuk menjadi Direktur Pascasarjana. Konsentrasinya adalah bidang akademik dan mengajar di UPR," katanya.

Selain itu, pihaknya menyoroti belum diperiksanya pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Menurut Ari, dalam mekanisme pencairan anggaran negara terdapat pejabat seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang memiliki kewenangan menguji dan menolak pencairan apabila dokumen tidak memenuhi ketentuan.


"PPK melakukan pengujian apakah sudah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. PPK dan PPSPM punya kewenangan untuk menolak permohonan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Melalui eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai kejelasan dakwaan, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta dasar penghitungan kerugian negara sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page