top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Katingan Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko untuk Cegah Korupsi

Sekda Katingan Christian Rain mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP-RBS KPK Tahun 2026 di Aula Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Selasa (11/8/2026). (Foto: Portal Kab Katingan))
Sekda Katingan Christian Rain mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP-RBS KPK Tahun 2026 di Aula Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Selasa (11/8/2026). (Foto: Portal Kab Katingan))

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan berbasis risiko. Langkah tersebut dilakukan dengan mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan itu diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Christian Rain bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait.


Peserta berasal dari Tim Anggaran, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BKAD, Bappedalitbang, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Bagian Kesra.


Diseminasi pedoman MCSP-RBS menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai mekanisme pemantauan, pengendalian, dan pelaporan berbasis risiko. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengenali potensi permasalahan sejak dini sebelum berkembang menjadi penyimpangan.


Sekda Katingan Christian Rain menegaskan, penerapan pengawasan berbasis risiko membutuhkan pemahaman dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah.


“Melalui diseminasi pedoman MCSP-RBS ini, kita berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan pemantauan, pengendalian, serta pelaporan berbasis risiko. Hal ini penting untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi langkah preventif dalam meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan dan korupsi,” ujar Christian Rain.

Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat pengawasan. Seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.


“Pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Karena itu, koordinasi dan komitmen bersama harus terus diperkuat agar pengelolaan pemerintahan, anggaran, dan program pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Penerapan pengawasan berbasis risiko juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi pelaporan. Setiap perangkat daerah didorong menjadikan pengawasan sebagai bagian dari proses kerja untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.


Hal tersebut dinilai penting karena penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup berbagai sektor, mulai dari perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa serta pelayanan sosial.


Dengan pemahaman yang sama mengenai pedoman MCSP-RBS, koordinasi ant perangkat daerah diharapkan semakin kuat. Potensi risiko dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah pengendalian dapat segera dilakukan.


Bagi masyarakat, penguatan sistem pencegahan tersebut diharapkan bermuara pada tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan anggaran daerah pun diharapkan semakin berorientasi pada kepentingan publik.


Melalui keikutsertaan dalam diseminasi pedoman MCSP-RBS KPK Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya membangun budaya pemerintahan yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi sejak dini. -red


Penulis: Angel

Editor:

Comments


bottom of page