top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Kotim Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati dijatuhkan JPU di Pengadilan Negeri Sampit kepada tiga terdakwa yang terbukti terlibat peredaran gelap sabu seberat 8,4 kilogram. (Foto: Istimewa)
Tuntutan hukuman mati dijatuhkan JPU di Pengadilan Negeri Sampit kepada tiga terdakwa yang terbukti terlibat peredaran gelap sabu seberat 8,4 kilogram. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).


Ketiga terdakwa tersebut yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B., dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (alm).


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan masing-masing. Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti sabu seberat 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram serta 129 butir tablet yang diduga ekstasi.


Kasus tersebut bermula dari penangkapan Nur Ulfa bersama suaminya, Agus Sofi, oleh tim BNNP Kalimantan Tengah pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.


Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian mengamankan sejumlah tersangka lain, termasuk Diwan.


Selain tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati, JPU juga mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa lainnya. Agus Sofi dituntut 20 tahun penjara, Reno Robert Rayen 18 tahun penjara, Hengky dituntut seumur hidup, dan Ari Wibowo 20 tahun penjara.


Para terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar sesuai tuntutan masing-masing.


Tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa tersebut masih merupakan tuntutan JPU. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.


Dengan demikian, status hukum para terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page